PKK
PKK (Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga) adalah organisasi kemasyarakatan yang tumbuh dari, oleh, dan untuk masyarakat, khususnya keluarga, dengan tujuan utama meningkatkan kesejahteraan keluarga.
Struktur PKK
Pembina : Kepala Desa
Ketua : Alfina Ingan
Wakil : Marsiti Jalung
Sekretaris : Noviati Njau
Wakil Sekretaris :Sani Yerti
Bendahara : Bungan Ngau, Sarah Tinggang
| POKJA 1 | POKJA II | POKJA III | POKJA IV |
Ketua: Ulau Iyang | Ketua: Bungan Ngau | Ketua: Ahan Ngau | Ketua : Limbang Ingan |
Wakil Ketua : Nung Usat | Wakil Ketua: Saram Sale | Wakil Ketua: Ura Po | Wakil Ketua: Bun Aran |
Sekretaris: Rania Kca | Sekretaris: Ubung Lian | Sekretaris: Santi Madang | Sekretaris: Noviati Njau |
Anggota: Elisabet Po Bai Apui: | Anggota: Ulau Jalung Mika Irang | Anggota: Uding Bilung Limbang Njok | Anggota: Bun Irang Ulem Nau |
Berikut tugas dan fungsi PKK:
Tugas PKK:
1. Membantu pemerintah dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian pembangunan di bidang pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga.
2. Memberdayakan keluarga agar mampu meningkatkan kesejahteraan spiritual dan material.
3. Menggali, menggerakkan, dan mengembangkan potensi masyarakat terutama keluarga.
4. Membina dan membimbing pelaksanaan 10 Program Pokok PKK (seperti penghayatan Pancasila, gotong royong, pangan, sandang, perumahan, pendidikan dan keterampilan, kesehatan, pengembangan kehidupan berkoperasi, kelestarian lingkungan hidup, serta perencanaan sehat).
Fungsi PKK
1. Sebagai fasilitator menjembatani keluarga/masyarakat dengan program pemerintah.
2. Sebagai perencana ikut menyusun program sesuai kebutuhan masyarakat.
3. Sebagai pelaksana dengan melaksanakan kegiatan pemberdayaan keluarga sesuai 10 program pokok.
4. Sebagai pengendali dan mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan program PKK.
5. Sebagai pembina: memberikan arahan, penyuluhan, dan bimbingan pada keluarga dan kelompok-kelompok masyarakat.