PKK

1772504929453.jpg

PKK (Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga) adalah organisasi kemasyarakatan yang tumbuh dari, oleh, dan untuk masyarakat, khususnya keluarga, dengan tujuan utama meningkatkan kesejahteraan keluarga.


Struktur PKK

Pembina : Kepala Desa

Ketua : Alfina Ingan 

Wakil : Marsiti Jalung

Sekretaris : Noviati Njau

Wakil Sekretaris :Sani Yerti

Bendahara : Bungan Ngau, Sarah Tinggang

POKJA 1 POKJA IIPOKJA IIIPOKJA IV

  Ketua:

Ulau Iyang

Ketua:

Bungan Ngau

Ketua:

Ahan Ngau

Ketua :

Limbang Ingan

Wakil Ketua :

Nung Usat

Wakil Ketua:

Saram Sale

Wakil Ketua:

Ura Po

Wakil Ketua:

Bun Aran

Sekretaris:

Rania Kca

Sekretaris:

Ubung Lian

Sekretaris:

Santi Madang

Sekretaris:

Noviati Njau

Anggota:

Elisabet Po

Bai Apui:

Anggota:

Ulau Jalung

Mika Irang


Anggota:

Uding Bilung

Limbang Njok


Anggota:

Bun Irang

Ulem Nau


Berikut tugas dan fungsi PKK:

Tugas PKK:

1. Membantu pemerintah dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian pembangunan di bidang pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga.

2. Memberdayakan keluarga agar mampu meningkatkan kesejahteraan spiritual dan material.

3. Menggali, menggerakkan, dan mengembangkan potensi masyarakat terutama keluarga.

4. Membina dan membimbing pelaksanaan 10 Program Pokok PKK (seperti penghayatan Pancasila, gotong royong, pangan, sandang, perumahan, pendidikan dan keterampilan, kesehatan, pengembangan kehidupan berkoperasi, kelestarian lingkungan hidup, serta perencanaan sehat).


Fungsi PKK

1. Sebagai fasilitator menjembatani keluarga/masyarakat dengan program pemerintah.

2. Sebagai perencana ikut menyusun program sesuai kebutuhan masyarakat.

3. Sebagai pelaksana dengan melaksanakan kegiatan pemberdayaan keluarga sesuai 10 program pokok.

4. Sebagai pengendali dan mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan program PKK.

5. Sebagai pembina: memberikan arahan, penyuluhan, dan bimbingan pada keluarga dan kelompok-kelompok masyarakat.

Bagikan post ini: